Postingan

ETIKA PROFESi KE-3

1.      Peraturan dan Regulasi a.        UU No 19 Tahun 2002 UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.   Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum atau tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web. b.       Ketentuan Umum ·            Hak Cipta Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumkan  atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. ·          Perlindunga...